JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang juru parkir menganiaya seorang pengendara motor di area parkir sebuah mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara (25/9/2025). Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah.
Peristiwa bermula saat korban membayar tarif parkir sebesar Rp5.000. Namun, pelaku meminta bayaran Rp20.000, dua kali lipat dari tarif normal. Adu mulut pun terjadi hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian soal penganiayaan ini, hukuman seperti apa yang seharusnya didapat pelaku?