Mediasi dalam gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini, Senin (29/9/2025), ditunda hingga pekan depan, Senin (6/10/2025).
Gibran diminta untuk menghadiri langsung mediasi. Hal ini disampaikan oleh Subhan Palal selaku penggugat, usai mengikuti proses mediasi tahap pertama.
Subhan mengatakan, permintaannya agar prinsipal (pihak utama dalam kasus sengketa) menghadiri mediasi secara langsung sudah sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam mediasi tadi, baik Gibran maupun KPU sama-sama diwakili oleh kuasa hukum.
Sejak awal gugatan ini berproses di pengadilan, Gibran tidak pernah hadir langsung.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Shela Octavia
Penulis Naskah: Xena Oliviaย
Video jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Nursita Sari
#GibranRakabumingRaka #WapresGibran #politik #pemerintah #GibranDigugat #GugatanRp125Triliun #vjlab