JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pajak bagi pedagang online di e-commerce.
Purbaya beralasan, kebijakan tersebut belum akan diterapkan karena menunggu kondisi perekonomian nasional kembali kondusif.
Saat ini, pemerintah belum menetapkan marketplace mana yang akan bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi penjualan barang oleh merchant.
"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
"Kalau kebijakan mendorong perekonomian itu sudah kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti," sambung Purbaya.
Baca Juga Banyak Delegasi Walk Out, PM Israel Netanyahu Ajak Majelis Umum PBB Main Kuis Tebak-tebakan di https://www.kompas.tv/internasional/620014/banyak-delegasi-walk-out-pm-israel-netanyahu-ajak-majelis-umum-pbb-main-kuis-tebak-tebakan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/620015/menkeu-purbaya-beberkan-alasan-tunda-pajak-pedagang-online-di-e-commerce