Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
BALI, KOMPAS.TV - Polda Bali menyebut belum ada temuan tindak pidana dalam kasus jantung jenazah warga negara Australia yang tertinggal.
Kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil autopsi.
Penyelidikan terhadap kematian warga negara Australia bernama Byron Haddow masih dilakukan.
Polisi menegaskan belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Empat saksi telah diperiksa, termasuk manajer vila lokasi korban ditemukan tewas dan saudara korban.
Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Ngurah Denpasar, Bali, membantah adanya unsur kesengajaan terkait jantung jenazah warga Australia yang tertinggal.
Pihak rumah sakit mengklaim organ jantung lama dikembalikan karena pemeriksaan patologi.
Rumah sakit juga membantah tudingan adanya praktik pencurian dan jual beli organ.
Baca Juga Polres Demak Tangkap Satu Keluarga Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Pasar | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/619896/polres-demak-tangkap-satu-keluarga-pembuat-dan-pengedar-uang-palsu-di-pasar-borgol
#jenazah #wnabali #jenazahwna #otopsi #bali
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan