LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua pelaku pencurian motor ditangkap dan jadi bulan-bulanan warga di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung.
Keduanya tertangkap saat membawa motor hasil curian ke bengkel untuk diperbaiki.
Aksi penangkapan pelaku curanmor ini terekam video amatir.
Warga menangkap dua pelaku di sebuah bengkel setempat, setelah pemilik bengkel mengenali motor yang dibawa adalah milik warga yang kehilangan kendaraannya sehari sebelumnya.
Puluhan warga yang geram langsung mengikat kedua pelaku sebelum polisi datang membawa mereka ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Kini kedua pelaku beserta satu unit motor hasil curian telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar.
Keduanya terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.