JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR bersama pemerintah sepakat atas revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam revisi ini, Kementerian BUMN akan berubah peran menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Dalam rapat kerja Jumat (26/9/2025) pagi, 8 fraksi di DPR menyetujui perubahan 84 pasal yang mencakup 11 pokok revisi. Kesepakatan ini juga diterima pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri PANRB.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menjelaskan revisi Undang-Undang BUMN turut mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan di BUMN.
Selain itu, revisi juga mencabut ketentuan mengenai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang sebelumnya sempat disebut bukan penyelenggara negara.
#bumn #wamen #menteri
Baca Juga DPR & Pemerintah Sepakat Revisi Keempat UU BUMN, Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan di https://www.kompas.tv/nasional/619853/dpr-pemerintah-sepakat-revisi-keempat-uu-bumn-kementerian-berubah-jadi-badan-pengaturan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/619854/dpr-menteri-wamen-dilarang-rangkap-jabatan-di-bumn-sapa-pagi