JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR bersama pemerintah sepakat atas revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam revisi ini, Kementerian BUMN akan berubah peran menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Dalam rapat kerja Jumat pagi, delapan fraksi di DPR menyetujui perubahan 84 pasal yang mencakup 11 pokok revisi. Kesepakatan ini juga diterima pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri PANRB.
Setelah disepakati di Komisi VI, keputusan revisi Undang-Undang BUMN ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Menurut kalian, apakah perubahan peran Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan akan membuat pengelolaan BUMN lebih efektif?