:

Mulai 2026 Semua Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja lewat Karirhub Milik Kemnaker

3 hari lalu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai mewajibkan seluruh pemberi kerja melaporkan setiap lowongan pekerjaan mulai tahun 2026. Aturan ini berlaku bagi perusahaan BUMN/BUMD, instansi kementerian/lembaga (K/L), maupun perusahaan swasta. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). Setiap laporan wajib disampaikan melalui fitur Karirhub yang terdapat dalam aplikasi layanan SIAPKerja milik Kemnaker.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke