Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai mewajibkan seluruh pemberi kerja melaporkan setiap lowongan pekerjaan mulai tahun 2026.
Aturan ini berlaku bagi perusahaan BUMN/BUMD, instansi kementerian/lembaga (K/L), maupun perusahaan swasta.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).
Setiap laporan wajib disampaikan melalui fitur Karirhub yang terdapat dalam aplikasi layanan SIAPKerja milik Kemnaker.