KOMPAS.TV - Komisi Enam DPR dan pemerintah sepakat atas revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara.
Kementerian BUMN akan berubah peran menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Dalam rapat kerja Jumat pagi, delapan fraksi di DPR setuju atas perubahan 84 pasal, meliputi 11 pokok revisi.
Begitu pula pemerintah, yang diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri PAN-RB.
Usai diputuskan di Komisi 6, keputusan atas revisi Undang-Undang BUMN akan dibawa ke rapat paripurna DPR agar bisa disahkan menjadi undang-undang.