:

Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene Kendaraan Pribadi oleh Kakorlantas

4 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau masyarakat sipil untuk tidak memasang strobo dan sirene di kendaraan pribadi. Aturan penggunaan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mirisnya, kondisi lalu lintas saat ini semrawut. Pemakaian strobo dan sirene kadang disalahgunakan, apalagi sering terpasang pada mobil yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan. Kakorlantas Polri dan Kementerian Perhubungan saat ini sudah berkoordinasi untuk mengevaluasi kebijakan strobo. Saat ini memang baru dibekukan sementara untuk pengawalan, dan akan dievaluasi lagi untuk menentukan kebijakan yang tepat.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/eCq9COIqeZY

- https://youtu.be/Hx9Mpy0_KUM

- https://youtu.be/wwexd-yZS2Y

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Jurnalis: Carolus Dori

Video Editor : Carolus Dori

Penulis Artikel : Muhammad Fathan Radityasani

Editor : Agung Kurniawan

#breakingnews #news #gerakanstoptottotwukwuk #stoptottotwukwuk #beritaviral #beritahariini #strobo #sirine #mobilpejabat #polisi #pengawalanpresidenprabowo #presidenprabowo #mobilpresidenprabowo #viral #beritaviralhariini #kompascom #kompasotomotif #jernihmemilih

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke