Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengejar wajib pajak besar memiliki tunggakan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, Kemenkeu sudah memiliki 200 wajib pajak besar yang masih menunggak, dengan nilai kisaran Rp50–60 triliun.
Ia juga menegaskan eksekusi penagihan akan dilakukan segera, tanpa ada ruang bagi para penunggak untuk mangkir.