Sebanyak 102 keluarga penerima manfaat di Situbondo, Jawa Timur, menerima bantuan sosial sebesar Rp1,5 juta. Mereka merupakan warga miskin ekstrem yang tersebar di 13 kecamatan.
Sebelum pencairan dana, warga diwajibkan melalui proses pendataan dan membuat kesepakatan penggunaan bantuan. Dana tersebut wajib digunakan sebagai modal usaha dan akan disertai pendampingan serta pengawasan agar tepat sasaran.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv