JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengusulkan Wamen hingga pejabat eselon I dan II tak boleh menjabat komisaris dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah dibahas DPR.
Rieke mendengar kabar 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap sebagai komisaris di BUMN.
Temuan itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan revisi Undang-Undang (UU) BUMN bersama sejumlah ahli di DPR, Rabu (24/9/2025).
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!