JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nadiem menggugat keabsahan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Kemendikbudristek.
Kuasa hukum Nadiem bilang, objek gugatan mencakup dua hal pokok, yakni penetapan tersangka dan penahanan.
Nadiem menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya berupa audit kerugian negara dari BPK atau BPKP.
Menanggapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna, bilang praperadilan adalah hak tersangka. Kata Kapuspenkum, pokok gugatan itu masuk dalam pokok perkara dan akan dibuka di persidangan.