JAKARTA, KOMPASTV - Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa tidak terdapat perubahan kebijakan dalam pengelolaan impor bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah, menurutnya, masih merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Migas Tahun 2001, dan tidak ada kebijakan baru yang bersifat mendasar sebagaimana banyak disalahpahami oleh sejumlah pihak.
“Kita masih menganut rezim sebagaimana Undang-Undang Migas tahun 2001,” kata Laode dalam wawancara bersama KompasTV, Selasa (23/9/2025).
Ia membantah tudingan adanya dominasi pasar oleh Pertamina atau kebijakan satu pintu, seraya menjelaskan bahwa akses impor tetap terbuka lebar bagi badan usaha swasta maupun BUMN.
“Saya ingin koreksi bahwa tidak ada kita ingin mengendalikan atau memonopoli pasar agar pemainnya itu hanya satu pemain,” katanya.
Ia menjelaskan kolaborasi antara SPBU swasta dan Pertamina dalam skema pengadaan BBM sepatutnya tidak dimaknai sebagai bentuk monopoli, melainkan sebagai upaya internal untuk mengatasi kekurangan stok di pihak swasta.
Pemerintah pun mendorong Pertamina untuk memperbaiki tata kelola pelayanan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Ia memastikan bahwa kerja sama antara SPBU swasta dan Pertamina bersifat saling menguntungkan dalam kerangka bisnis yang sehat dan transparan.
Video Editor: Aqshal
#migas #bbmimpor #pertamina
Baca Juga Terbaru! Serangan Udara Israel Hancurkan Perumahan di Gaza, Warga Evakuasi 7 Orang Tewas di https://www.kompas.tv/internasional/619070/terbaru-serangan-udara-israel-hancurkan-perumahan-di-gaza-warga-evakuasi-7-orang-tewas
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/619077/dirjen-migas-blak-blakan-soal-polemik-impor-bbm-dan-dugaan-monopoli