LABUHANBATU, KOMPAS.TV - Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menetapkan sembilan orang penagih utang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan. Dua di antaranya telah ditahan, sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi menangkap dua pelaku utama pengeroyokan terhadap wartawan media online di Kabupaten Labuhanbatu, yang videonya sempat beredar di media sosial. Pengeroyokan tersebut terjadi di depan kantor leasing di Kecamatan Rantau Selatan, Sumatera Utara.
Dari penyelidikan sementara, terdapat sembilan orang pelaku pengeroyokan yang berprofesi sebagai penagih utang atau debt collector. Kepada polisi, para pelaku mengaku mengeroyok wartawan karena marah setelah diteriaki maling dan begal ketika melakukan penarikan mobil yang menunggak angsuran.