Seorang suami di Jakarta Timur tega membakar istrinya hingga tewas karena korban menolak permintaan pelaku untuk memasakkannya mi instan.
Selain membakar istrinya, pelaku juga menganiaya ibu mertua yang berusaha melerai saat pasutri itu cekcok.
Pelaku kini telah ditahan polisi dan diancam Pasal 340 KUHP dan 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
#BOLDKompasTV