PALU, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, menangkap 2 orang pengedar narkoba. Dari tangan Tersangka, Polisi menyita barang bukti 7 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu dan 25 diduga obat jenis ekstasi.
Dari video dokumentasi Polisi, tampak satu orang mengeluarkan isi tasnya yang diketahui obat terlarang jenis sabu sabu. Polisi kemudian menyita barang terlarang itu beserta barang bukti lainnya. 2 pelaku yang diduga sebagai pengedar, kemudian ditangkap. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di jalan BTN Lasoani Palu, minggu dini hari.
Keduanya yakni VR, 29 tahun, warga BTN Lasoani, dan MH, 26 tahun, warga desa Sibowi. Barang haram tersebut disembunyikannya dalam sebuah tas dan menunggu instruksi untik di edarkan selanjutnya.
Dari hasil penggeledahan, selain menyita sabu-sabu total lebih dari 7 kilo gram. Petugas juga mengamankan 25 butir ekstasi, peralatan isap, timbangan digital, hingga beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulteng. Mereka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Polisi juga terus mengejar jaringan dan bandar narkoba tersebut.
#DirektoratReserseNarkoba #PoldaSulawesiTengah #Narkoba
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/619044/polisi-tangkap-2-pengedar-sabu-sabu