Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran tak terserap sebaiknya tidak dibiarkan menganggur di Bank Indonesia ataupun rekening pemerintah, melainkan dialihkan untuk bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut ia sampaikan dalam Sidang Paripurna DPR terkait pembahasan RUU APBN 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menurut Purbaya, bansos yang bersumber dari dana tidak terpakai tersebut akan disalurkan selama 2 bulan.
#VODKompasTV