KOMPAS.TV - Polisi memeriksa advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan, terkait pengembangan kasus dugaan penghasutan unjuk rasa yang melibatkan Direktur Lokataru Foundation, Delpredo Marhein.
Iqbal, yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Delpredo, diperiksa sebagai saksi. Meski mengaku tidak memahami alasan dirinya dimintai keterangan, Iqbal memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan memberikan keterangan secara utuh.
Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian? Haruskah pemeriksaan advokat kuasa hukum ini dipandang sebagai bentuk penegakan hukum, atau justru berpotensi mengganggu proses pembelaan hukum?