Korlantas Polri mengimbau kendaraan pribadi tidak memasang sirine atau strobo yang dapat mengganggu pengguna jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo menyebut, sirine atau strobo khusus dipakai untuk kendaraan tertentu, salah satunya kepolisian maupun pemadam kebakaran.
"Sirine, strobo itu digunakan untuk tugas kepolisian, pemadam kebakaran jelas warnanya merah, biru kepolisian," kata Agus di PTIK, Senin (22/9/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut
Video Jurnalis: Rizky Syahrialย
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Adil Pradipta Huwaย
#korlantaspolri #strobo #pengawalandenganstrobo #vjlab