Pemerintah Malaysia menetapkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 95 sebesar 1,99 ringgit Malaysia per liter atau setara Rp7.864. Kebijakan ini berlaku 30 September 2025. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan keputusan ini diambil untuk memberikan penghargaan kepada rakyat di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.