Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan penolakannya terhadap wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia menilai kebijakan tersebut dapat mengikis kredibilitas pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pembayaran pajak.
Purbaya menjelaskan, pemberian tax amnesty secara berulang justru berpotensi membentuk kebiasaan wajib pajak untuk mengandalkan kebijakan tersebut, sekaligus membuka ruang terjadinya pelanggaran kewajiban pembayaran pajak.