:

Kata Kuasa Hukum soal Potensi Wapres Gibran Hadir di Sidang Mediasi Gugatan Rp125 T

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

Keputusan ini diambil setelah semua dokumen yang diperlukan dalam perkara dinyatakan lengkap.

Mediasi untuk gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (29/9/2025). 

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menuturkan, proses mediasi akan berlangsung kurang lebih selama 30 hari.

Bagaimana menurut Sahabat KompasTV terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Video editor: Lintang

#gibran #sidanggibran

Baca Juga Kata Pengamat soal Pembuktian Keretakan Prabowo-Jokowi: Lihat 2029 Gibran Diajak Prabowo atau Tidak di https://www.kompas.tv/nasional/618719/kata-pengamat-soal-pembuktian-keretakan-prabowo-jokowi-lihat-2029-gibran-diajak-prabowo-atau-tidak

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/618858/kata-kuasa-hukum-soal-potensi-wapres-gibran-hadir-di-sidang-mediasi-gugatan-rp125-t

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke