JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan, setiap pengerahan pasukan TNI selalu berlandaskan undang-undang dan aturan yang berlaku.
Hal ini ia sampaikan menanggapi kritik sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menilai keterlibatan prajurit dalam pengamanan fasilitas umum hingga Gedung DPR berlebihan dan di luar fungsi utama TNI.
"Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wahyu, Sabtu (20/5/2025).
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!