Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan dan pembakaran, hingga penyebaran konten provokatif serta hasutan.
Tak hanya penetapan tersangka, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya juga menemukan aliran dana dari luar negeri kepada sejumlah aktor perusuh dalam aksi demonstrasi.
Kemudian keterlibatan jaringan internasional, salah satu paham anarkisme yang berada di luar negeri.