JAKARTA, KOMPAS.TV - Lagi-lagi penipuan dengan modus dukun pengganda uang terjadi. Di Jakarta Selatan, seorang lelaki mengaku sebagai dukun dapat menggandakan uang hingga puluhan juta rupiah.
6 orang tertipu dengan total kerugian hingga dari Rp 75 juta.
Sebelum kasus penggandaan uang di Jakarta Selatan mencuat, pada Agustus lalu polisi mengungkap kasus serupa di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang terkuak saat polisi menangani tewasnya pasangan suami istri MR dan NAT.
Usut punya usut, MR dan NAT merupakan korban penipuan penggandaan uang yang dilakukan pelaku Ibin alias Iskandar pada Juni lalu.
MR dan NAT merasa ditipu karena usai melakukan ritual, uang tak kunjung datang. Lalu kedua korban menagih janji pelaku dan berharap mahar mereka sebesar Rp2,5 juta dikembalikan.
Merasa tak bisa mengembalikan uang korban, pelaku Ibin si dukun pengganda uang meminta korban melakukan ritual terakhir, yakni meminum kopi khusus pada malam hari di tempat sepi.
Tanpa sepengetahuan kedua korban, pelaku mencampurkan racun ke dalam minuman korban. Nahas, usai meminum kopi dari pelaku, korban tewas di tempat.
Kriminolog menilai, tipu-tipu dukun pengganda uang akan terus terjadi jika masyarakat masih mempercayai dukun.
Selain itu, kurangnya perhatian dan pengawasan terhadap tindak kejahatan ini mendorong pelaku leluasa beraksi menawarkan jasa penggandaan uang.
Pelaku penipuan penggandaan uang mengincar siapa saja, orang-orang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, atau mereka yang punya ambisi menambah harta secara instan. Yang jelas, korbannya beragam, tak hanya masyarakat awam.
Agar korban tertarik dan percaya, para pelaku menunjukkan uang sebagai bukti bahwa si dukun mampu menggandakan uang.
Sementara itu, pengamat sosial menyebut para pelaku juga menggunakan teknik persuasi saat berkomunikasi agar korban mudah dipengaruhi dan dibujuk. Biasanya peran ini dimainkan oleh pelaku yang berperan sebagai dukun.
#dukun #penipuan #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/618636/pengamat-sosial-dan-kriminolog-soroti-kasus-dukun-pengganda-uang-sasar-orang-yang-kesulitan-ekonomi