KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap polisi di Jalan Poros Maros–Makassar, saat sedang menempel paket sabu untuk pelanggannya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan tujuh paket sabu.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan lanjutan di kamar kos pelaku, dan kembali menemukan narkotika jenis sabu.
Tak hanya narkotika, polisi juga mendapatkan bukti percakapan transaksi narkoba melalui sosial media.
Pelaku ditahan di Mako Polres Maros untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#sabu #medsos #sulsel
Baca Juga Panik Kepergok Warga, Pencuri Motor di Depok Lompat ke Sungai | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/618583/panik-kepergok-warga-pencuri-motor-di-depok-lompat-ke-sungai-borgol
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/618584/pengedar-sabu-via-medsos-diciduk-polisi-borgol