JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan peninjauan kembali terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yaitu Silfester Matutina hingga kini eksekusi belum juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pertanyaannya, apa yang membuat Kejari Jakarta Selatan sulit mengeksekusi Silfester?
Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian, apakah aparat hukum seharusnya lebih tegas dalam mengeksekusi putusan pengadilan?