JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menanggapi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan milik negara atau Himbara.
“Penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR no issue. Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas daya beli sehingga ekonomi bisa tumbuh,” ujar Said ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Said memastikan bahwa kebijakan Purbaya tersebut tidak melanggar undang-undang lantaran memiliki landasan hukum Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2.