JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN meminta polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Kuasa hukum keluarga Kepala Cabang Bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, Boyamin Saiman, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu sore.
Boyamin bilang kedatangannya untuk menemui penyidik dan mempertanyakan penerapan pasal dalam kasus pembunuhan korban yang dinilainya tidak cermat.
Pihak keluarga korban meminta penyidik untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, belasan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN.
Polisi juga mengungkap motif utama aksi penculikan hingga pembunuhan, berkaitan dengan pemindahan rekening dormant ke rekening lain yang sudah disiapkan.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku harus mendekati salah satu Kepala Cabang BUMN. Namun upaya mendekati Kepala Cabang tidak berhasil, sehingga para pelaku akhirnya merencanakan untuk melakukan pemaksaan dengan kekerasan. Apabila berhasil, korban akan dihilangkan atau korban akan dibunuh.
Tak hanya itu, Danpomdam Jaya, Kolonel (CPM) Donny Agus Priyanto bilang, Kopda F sempat meminta uang operasional sebanyak Rp5 juta dan disanggupi oleh Serka N. Uang tersebut berasal dari tersangka JP.
Kemudian Serka N bertemu tersangka JP yang memberikan uang Rp95 juta yang digunakan untuk kejahatan mereka.
Mohammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta, menjadi korban penculikan pada 20 Agustus 2025 lalu. Aksi ini sempat terekam CCTV halaman parkir sebuah pusat perbelanjaan.
Satu hari kemudian, jasad Mohammad Ilham Pradipta ditemukan di Kabupaten Bekasi dengan kondisi tangan dan kaki terikat lakban.
Baca Juga Kasus Kacab Bank BUMN, 2 Anggota TNI AD Terlibat dalam Aksi Penculikan dan Pembunuhan | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/618002/kasus-kacab-bank-bumn-2-anggota-tni-ad-terlibat-dalam-aksi-penculikan-dan-pembunuhan-borgol
#pembunuhan #kacabbank #bankbumn #penculikan #tersangka
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/618178/kasus-kacab-bank-bumn-keluarga-korban-minta-tersangka-dikenakan-pasal-pembunuhan-berencana