SOLO, KOMPAS.TV – Pihak penggugat dalam perkara citizen lawsuit (CLS) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di PN Solo meminta agar majelis hakim yang memimpin persidangan diganti.
“Sendi-sendi kehakiman dan keadilan sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman,” ujar kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, pada Selasa (16/9/2025).
“Seorang hakim harus independen, adil, imparsial, dan yang pasti hakim itu harus cerdas. Namun, hari ini kami tidak melihat hal itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, dalam persidangan menegaskan dirinya bersikap netral serta menghormati permintaan penggugat.
Baca Juga Pakar Hukum Sarankan Penggugat Perdata Ijazah Gibran Belajar dari Gugatan terhadap Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/617959/pakar-hukum-sarankan-penggugat-perdata-ijazah-gibran-belajar-dari-gugatan-terhadap-jokowi
#jokowi #pnsolo #ijazah
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/618115/kubu-penggugat-ijazah-jokowi-di-pn-solo-minta-ganti-majelis-hakim-harus-cerdas