BENGKULU, KOMPAS.TV - Sebulan belajar, 72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu bersekolah dengan harapan yang berkobar.
Namun, Data Pokok Pendidikan seolah menjadi belati, menebas mimpi tanpa empati.
Bagaimana bisa, ke-72 siswa yang tiba-tiba dikeluarkan pihak sekolah adalah siswa yang dinyatakan diterima oleh panitia penerimaan siswa baru pada saat pendaftaran sekolah.
Mereka siswa yang diterima dalam penerimaan siswa jalur resmi, yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Saat memulai sekolah pun, mereka mengikuti prosedur pendaftaran ulang, membeli pakaian sekolah, bahkan telah mengikuti kegiatan pembelajaran selama satu bulan.
Kita bahas bersama Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, dan Kuasa Hukum Siswa, Hartanto.
Baca Juga Kisruh 72 Siswa Dikeluarkan Sepihak dari Sekolah di Bengkulu, 11 Orang Lapor Ombudsman |KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/617966/kisruh-72-siswa-dikeluarkan-sepihak-dari-sekolah-di-bengkulu-11-orang-lapor-ombudsman-kompas-siang
#bengkulu #siswadikeluarkan #sman5bengkulu
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/618103/kuasa-hukum-angkat-bicara-soal-72-siswa-sman-5-bengkulu-dikeluarkan-ini-respons-dpr-berut