JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan partai politik perlu dibenahi melalui revisi undang-undang.
Ia mengatakan bahwa saat ini, setelah amandemen UUD 1945, peran partai politik semakin besar sehingga dalam Pemilu Legislatif hanya bisa diikuti melalui partai politik, begitu pun capres-cawapres.
Hal itu disampaikan Yusril usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil mengenai revisi tiga undang-undang yakni UU Pemilu, UU MD3 dan UU Partai Politik, pada Selasa (16/9/2025).
“Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai ini sendiri tidak demokratis,” kata Yusril.
Baca Juga Yusril Sebut Tim Reformasi Polri Bakal Kaji Ulang Beberapa Hal, Termasuk Wewenang Kepolisian di https://www.kompas.tv/nasional/617936/yusril-sebut-tim-reformasi-polri-bakal-kaji-ulang-beberapa-hal-termasuk-wewenang-kepolisian
#menkoyusril #yusril #partaipolitik
Video Editor: Noval
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/617990/menko-yusril-sebut-partai-politik-perlu-dibenahi-melalui-revisi-undang-undang