JAKARTA, KOMPAS.TV - Sengketa pajak termasuk ke dalam wilayah wewenang Mahkamah Agung RI, di mana pintu masuk sengketa pajak secara khusus melalui Peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kedudukan Pengadilan Pajak ditempatkan setingkat dengan pengadilan tingkat banding, yang upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Pajak dapat langsung diajukan ke Mahkamah Agung RI.
Untuk memahami lebih dalam lagi, kita sudah bersama Prof. Dr. H. Yulius, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
Transformasi ini menjadi momentum penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, karena peradilan yang adil adalah kunci utama bagi negara dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan fiskal.