JAKARTA TIMUR, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Cakung, Jakarta Timur. Sebanyak 52 kilogram ganja disita dari lokasi.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek rumah kontrakan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang dijadikan gudang narkoba.
Dua orang pelaku yang merupakan pengedar ditangkap di lokasi, dengan barang bukti berupa ganja seberat 53 kilogram.
Kedua tersangka diketahui bertugas menyimpan dan mengantarkan narkoba kepada pembeli, dengan imbalan sebesar Rp200 ribu per kilogram.