KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang dokumen persyaratan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Ketua KPU Afifuddin menjelaskan alasan pihaknya mengambil langkah tersebut karena KPU mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan itu.