Gibran Rakabuming mengganti kuasa hukumnya dalam perkara gugatan perdata terkait ijazahnya yang diajukan oleh Subhan Palal, warga sipil.
Dalam sidang perdana perkara gugatan perdata tersebut, 8 September 2025, Gibran menunjuk jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukumnya. Namun, pihak penggugat keberatan karena gugatan diajukan pada Gibran secara pribadi, bukan selaku wakil presiden.
#BOLDKompasTV