Bareskrim Polri mengungkapkan anak berinisial AMK (9) yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ternyata jadi korban penyiksaan. Ibu kandung korban berinisial SNK dan pasangannya berinisial EF alias YA (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.