Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri motif dan kronologi diskresi atau kebijakan pembagian kuota haji tambahan menjadi 50-50.
Hal ini disampaikan Jubir KPK, Bud Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Budi mengatakan, KPK juga akan segera menyampaikan informasi terbaru penyidikan, termasuk siapa saja yang bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, di antaranya Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keberangkatan Haji (BPKH).
Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi terkait asosiasi dan Biro Perjalanan Haji.
Hal itu bertujuan untuk melihat konstruksi bagaimana diskresi terkait pembagian kuota tambahan yang seharusnya menurut undang-undang adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus, kemudian menjadi 50-50.
Simak selengkapnya dalam tanyangan berikut ini.
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrilin
#hukum #DugaanKorupsiKuotaHaji #KPK #KasusKuotaHaji ##vjlab