JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi gugatan perdata terkait ijazah pencalonannya sebagai cawapres pada Pilpres 2024 lalu.
Dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gibran tak lagi diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung.
Terkait kehadiran langsung Gibran selaku pihak tergugat, ketiga pengacara tersebut belum bisa memastikan.
Sebelumnya, seorang warga bernama Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres.