JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka sejumlah dokumen milik calon presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU pada 21 Agustus lalu.
Dalam keputusan tersebut terdapat 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik, namun menjadi bagian dari persyaratan pencalonan capres dan cawapres, salah satunya ijazah. Informasi tersebut tidak dapat dipublikasikan selama lima tahun kecuali mendapat persetujuan dari pemilik dokumen.
Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian soal aturan KPU yang melarang pembukaan dokumen pribadi capres dan cawapres, termasuk ijazah, tanpa persetujuan pemiliknya?