BENGKULU, KOMPAS.TV - Polisi meringkus seorang perempuan berinisial TJ usai mengedarkan sabu bersama suaminya yang saat ini masih buron. Keduanya nekat kembali mengedarkan sabu usai sebelumnya menjalani pidana karena kasus yang sama.
TJ, seorang perempuan berusia 29 tahun, harus kembali mendekam di penjara usai nekat mengedarkan sabu bersama sang suami.
Sebelumnya TJ bersama suaminya ditangkap polisi di tahun 2019 lalu.
Saat ditangkap, suami pelaku terlebih dulu kabur meninggalkan istrinya usai mengetahui TJ dibekuk polisi. Dari tangan TJ, polisi mendapati barang bukti 1 gram sabu.
Selain TJ, polisi juga meringkus 10 pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya. Pelaku kini terancam kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.