JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna merespons pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi laptop Chromebook, Nadiem Makarim, yang menyamakan kasus kliennya dengan Tom Lembong.
Anang Supriatna menegaskan, tindak pidana korupsi tidak terbatas pada tindakan memperkaya diri sendiri, tetapi juga orang lain.
“Silakan saja itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” kata Anang di Kejagung, Jumat (12/9/2025).
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video editor: Rizal
#kejagung #hotman #nadiem #tomlembong
Baca Juga [FULL] Hotman Paris Blak-blakan soal Kasus Nadiem, Singgung Investasi Google ke Gojek di https://www.kompas.tv/nasional/616329/full-hotman-paris-blak-blakan-soal-kasus-nadiem-singgung-investasi-google-ke-gojek
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/617385/kejagung-respons-soal-hotman-paris-yang-samakan-nadiem-dengan-tom-lembong