Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Kepesertaan WNA dalam program JKN sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan aturan tersebut, WNA yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.
Soal biaya iuran, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut nilainya dan layanan kesehatan WNA sama dengan WNI. Iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk WNA setiap bulannya bervariasi tergantung kelas kepesertaan yang diikuti.
Kelas III sebesar Rp 35.000 per orang per bulan Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih Produser: Marvel Dalty