:

WNA Bisa Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Berapa Biaya Iurannya?

2 minggu lalu

Warga Negara Asing (WNA) bisa menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Kepesertaan WNA dalam program JKN sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan aturan tersebut, WNA yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.

Soal biaya iuran, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut nilainya dan layanan kesehatan WNA sama dengan WNI. Iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk WNA setiap bulannya bervariasi tergantung kelas kepesertaan yang diikuti.

Kelas III sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Marvel Dalty

#Kesehatan #BPJSKesehatan #WNA

Music: Never Slow Me Down - Everet Almond

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/12/193000365/wna-jadi-peserta-jkn-apakah-iuran-dan-layanan-kesehatannya-sama-dengan-wni-

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke