KOMPAS.TV - Sejumlah aktivis termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap usai demo yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Penangkapan Delpedro dan aktivis lainnya dinilai lemah secara hukum. Berikut cuplikan perbincangan di program Sapa Indonesia.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan sejumlah aktivis HAM mengunjungi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan beberapa rekannya yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Kunjungan ini juga merupakan respons terhadap penangkapan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis.
Menurut KontraS, tuduhan penghasutan pada sejumlah aktivis berpotensi merusak partisipasi anak muda dalam terwujudnya partisipasi publik yang baik.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) masih mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis.
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi, mengatakan surat permohonan penangguhan telah diajukan ke penyidik.
#delpedromarhaen #kontras #taud
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/616936/kawal-proses-hukum-tim-advokasi-ajukan-penangguhan-penahanan-delpedro-marhaen-aktivis-lainnya