BANDUNG, KOMPAS.TV – Polda Jabar beber kronologi dan motif terkait pembunuhan satu keluarga di Indramayu.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya di Bandung pada Selasa (9/9/2025).
Dua pembunuhan berinisiap R dan P dijerat pasal pembunuhan dan dikenakan hukuman mati, seumur hidup hingga 20 tahun penjara.
Diketahui kasus ini berawal dari salah satu korban Budi Awaludin tidak mengembalikan uang sewa rental mobil.
Bagaimana menurut Sahabat KompasTV terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Frashiva Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/616706/full-polisi-bongkar-motif-kronologi-pembunuhan-satu-keluarga-di-indramayu