:

Menko Yusril Pastikan 2 Penabrak Ojol Affan Kurniawan akan Dipidana | SAPA PAGI

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan Polri akan melanjutkan kasus penabrakan pengemudi ojol Affan Kurniawan ke ranah pidana.

Menurut Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dua dari tujuh anggota Brimob yang telah dijatuhi putusan etik akan menjalani proses hukum pidana.

Hal ini disampaikan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra pada Senin (8/9/2025).

Kedua pelaku, Kompol Kosmas Kaju telah dipecat dari Polri dan sopir rantis Brimob Bripka Rohmat disanksi demosi 7 tahun atas kasus tabrak pengemudi ojol usai aksi demo.

Baca Juga Kasus Tabrak Ojol, 2 dari 7 Anggota Brimob Akan Jalani Proses Hukum Pidana | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/616385/kasus-tabrak-ojol-2-dari-7-anggota-brimob-akan-jalani-proses-hukum-pidana-kompas-malam

#brimob #affankurniawan #yusril

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/616488/menko-yusril-pastikan-2-penabrak-ojol-affan-kurniawan-akan-dipidana-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke