:

Kasus Tabrak Ojol, 2 dari 7 Anggota Brimob Akan Jalani Proses Hukum Pidana | KOMPAS MALAM

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan Polri akan melanjutkan kasus penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, ke ranah pidana.

Menurut Menko Kumham Imipasi, Yusril Ihza Mahendra, 2 dari 7 anggota Brimob yang telah dijatuhi putusan etik akan menjalani proses hukum pidana.

Kedua pelaku, Kompol Kosmas Kaju yang telah dipecat dari Polri, dan sopir rantis Brimob, Bripka Rohmat, disanksi demosi tujuh tahun atas kasus tabrak pengemudi ojek online usai aksi demo.

Baca Juga Dari Surat Tanah hingga BPKB Motor, 32 Barang Sahroni Dikembalikan Warga | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/616384/dari-surat-tanah-hingga-bpkb-motor-32-barang-sahroni-dikembalikan-warga-kompas-malam

#brimob #ojol #affankurniawan #ojoltewas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/616385/kasus-tabrak-ojol-2-dari-7-anggota-brimob-akan-jalani-proses-hukum-pidana-kompas-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke