JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan Polri akan melanjutkan kasus penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, ke ranah pidana.
Menurut Menko Kumham Imipasi, Yusril Ihza Mahendra, 2 dari 7 anggota Brimob yang telah dijatuhi putusan etik akan menjalani proses hukum pidana.
Kedua pelaku, Kompol Kosmas Kaju yang telah dipecat dari Polri, dan sopir rantis Brimob, Bripka Rohmat, disanksi demosi tujuh tahun atas kasus tabrak pengemudi ojek online usai aksi demo.
Baca Juga Dari Surat Tanah hingga BPKB Motor, 32 Barang Sahroni Dikembalikan Warga | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/regional/616384/dari-surat-tanah-hingga-bpkb-motor-32-barang-sahroni-dikembalikan-warga-kompas-malam
#brimob #ojol #affankurniawan #ojoltewas
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/616385/kasus-tabrak-ojol-2-dari-7-anggota-brimob-akan-jalani-proses-hukum-pidana-kompas-malam