JAKARTA, KOMPAS.TV- Nadiem Anwar Makarim atau NAM mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek periode 2019-2024. Telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, pada Kamis, 4 September 2025.
Diketahui Nadiem menggelar rapat dengan Google Indonesia untuk membahas produk Google yakni Google for Education. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka Kejagung sudah dua kali memanggil Nadiem untuk diperiksa yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung 120 orang saksi dan 4 ahli.
Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sahabat Kompas TV, Anda dapat memberikan pendapat soal kasus yang menimpa Nadiem Makarim tersebut, tulis dengan bijak di kolom komentar ya!
Baca Juga Soal Nadiem, Pengacara Hotman Blak-blakan ke Prabowo Ungkap Hasil Audit BPKP di https://www.kompas.tv/nasional/616156/soal-nadiem-pengacara-hotman-blak-blakan-ke-prabowo-ungkap-hasil-audit-bpkp
Editor Video: Joshua Victor
#nadiemakarim#nadiemmakarimtersangka#pengadaanlaptopchromebook#nadiem
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/616325/kronologi-nadiem-makarim-jadi-tersangka-kasus-pengadaan-laptop-chromebook-kemendikbudristek